Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Arti atau Definisi dari Istilah Hukum Perdata

  Berikut adalah beberapa istilah hukum perdata: Akta: Dokumen resmi yang dibuat untuk memperoleh bukti tertulis atas suatu perjanjian dalam hukum perdata. Barang: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dalam hukum perdata. Cek: Instrumen keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam hukum perdata. Debitur: Pihak yang meminjam uang dari kreditor dalam hukum perdata. Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan dalam hukum perdata. Fidusia: Jaminan atas suatu barang dalam hukum perdata. Ganti rugi: Penggantian kerugian yang diderita oleh seseorang dalam hukum perdata. Harta bersama: Harta yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih dalam hukum perdata. Inflasi: Kenaikan harga secara terus-menerus yang dapat mempengaruhi nilai uang dalam hukum perdata. Jaminan: Barang atau dokumen yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang dalam hukum perdata. Kekayaan bersih: Selisih antara total harta dan total utang dalam hukum perdata. Lelang: Penjualan barang atau harta b...

Arti atau Definisi dari Istilah Hukum Pidana

Berikut adalah beberapa istilah hukum pidana: Ajudikasi: Proses pengadilan dan penyelesaian suatu kasus hukum pidana. Banding: Upaya yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam suatu kasus hukum pidana untuk meminta ulasan kembali atas putusan pengadilan. Dakwaan: Pernyataan formal dari jaksa penuntut terhadap terdakwa dalam suatu kasus hukum pidana. Ekskusif: Hak atau kewenangan yang hanya dimiliki oleh lembaga atau individu tertentu dalam hukum pidana. Forgery: Tindakan memalsukan dokumen atau surat resmi, yang dapat dianggap sebagai tindakan kriminal dalam hukum pidana. Gratifikasi: Pemberian hadiah atau uang kepada pejabat publik atau pihak yang berwenang, yang dapat dianggap sebagai suap dalam hukum pidana. Hakim: Orang yang bertugas memutuskan suatu kasus hukum berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku dalam hukum pidana. Intimidasi: Tindakan mengancam atau menakut-nakuti orang lain, yang dapat dianggap sebagai tindakan kriminal dalam hukum pidana. Jaminan: Uang atau har...

Arti atau Definisi dari Istilah Hukum

INKRAH disebut juga kekuatan hukum tetap Eksekusi pidana hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terpidana tidak akan langsung dieksekusi (mengalami penundaan) begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa kondisi atau upaya hukum. Putusan merupakan: Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap. PENINJAUAN KEMBALI (PK) Putusan yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA. Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaa...