Berikut adalah beberapa istilah hukum perdata: Akta: Dokumen resmi yang dibuat untuk memperoleh bukti tertulis atas suatu perjanjian dalam hukum perdata. Barang: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dalam hukum perdata. Cek: Instrumen keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam hukum perdata. Debitur: Pihak yang meminjam uang dari kreditor dalam hukum perdata. Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan dalam hukum perdata. Fidusia: Jaminan atas suatu barang dalam hukum perdata. Ganti rugi: Penggantian kerugian yang diderita oleh seseorang dalam hukum perdata. Harta bersama: Harta yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih dalam hukum perdata. Inflasi: Kenaikan harga secara terus-menerus yang dapat mempengaruhi nilai uang dalam hukum perdata. Jaminan: Barang atau dokumen yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang dalam hukum perdata. Kekayaan bersih: Selisih antara total harta dan total utang dalam hukum perdata. Lelang: Penjualan barang atau harta b...
Bimbingan belajar matematika tingkat menengah dan dasar, free *)