INKRAH
disebut
juga kekuatan hukum tetap
Eksekusi
pidana hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau inkrah. Namun terpidana tidak akan langsung dieksekusi
(mengalami penundaan) begitu putusan inkrah karena masih memiliki
beberapa kondisi atau upaya hukum.
Putusan merupakan:
- Putusan pengadilan tingkat
pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Putusan pengadilan tingkat
banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP
- Putusan kasasi oleh hakim
Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap.
PENINJAUAN KEMBALI
(PK)
Putusan yang telah
inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.
Permintaan peninjauan
kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP,
salah satunya karena ada novum atau keadaan maupun bukti baru.
Namun,
sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015, penemuan
novum sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya.
GRASI
Terpidana juga berhak
mengajukan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan satu kali atas
putusan inkrah dan tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu.
Hal tersebut sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi atau UU Grasi.
Grasi atau pengampunan
ini dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan
jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
PIDANA MATI
Pasal 3 UU Grasi,
eksekusi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sampai ada
keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.
UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, yakni permohonan grasi pada
dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali pidana mati.
Alasan atau kondisi
lain penundaan hukuman mati, yaitu:
1. Terpidana hamil, menyusui, atau sakit jiwa
Eksekusi
hukuman mati pada terpidana hamil baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah
anaknya lahir.
Ketentuan di atas merujuk pada Pasal 7 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan
Pengadilan Umum dan Militer.
Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni
pelaksanaan hukuman mati ditunda terhadap:
·
Perempuan hamil sampai melahirkan
·
Perempuan yang sedang menyusui bayinya sampai tidak lagi
menyusui
·
Orang yang sakit jiwa sampai dia sembuh.
2. Masa percobaan 10 tahun dalam KUHAP baru
Pasal
100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan
percobaan selama 10 tahun (wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan) dengan
memperhatikan:
·
Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri
·
Peran dalam tindak pidana.
Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak satu hari setelah
putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan
menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah
menjadi penjara seumur hidup. Perubahan hukuman ini harus ditetapkan melalui
Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari MA.
Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami