Langsung ke konten utama

Arti atau Definisi dari Istilah Hukum

INKRAH

disebut juga kekuatan hukum tetap

Eksekusi pidana hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terpidana tidak akan langsung dieksekusi (mengalami penundaan) begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa kondisi atau upaya hukum.

Putusan merupakan:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap.

PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Putusan yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.

Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaan maupun bukti baru.

Namun, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015, penemuan novum sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya.

GRASI

Terpidana juga berhak mengajukan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan satu kali atas putusan inkrah dan tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi atau UU Grasi.

Grasi atau pengampunan ini dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

PIDANA MATI

Pasal 3 UU Grasi, eksekusi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, yakni permohonan grasi pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali pidana mati.

Alasan atau kondisi lain penundaan hukuman mati, yaitu:

1.  Terpidana hamil, menyusui, atau sakit jiwa

Eksekusi hukuman mati pada terpidana hamil baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya lahir.

Ketentuan di atas merujuk pada Pasal 7 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni pelaksanaan hukuman mati ditunda terhadap:

·       Perempuan hamil sampai melahirkan

·       Perempuan yang sedang menyusui bayinya sampai tidak lagi menyusui

·       Orang yang sakit jiwa sampai dia sembuh.

2.  Masa percobaan 10 tahun dalam KUHAP baru

Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun (wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan) dengan memperhatikan:

·       Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri

·       Peran dalam tindak pidana.

Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Perubahan hukuman ini harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari MA.

Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Marketing

Jenis-Jenis Strategi Pemasaran: Dari Event-Based Hingga Viral Marketing Jenis Pemasaran 1. Pendahuluan Pemasaran Pemasaran, sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan baik perorangan maupun berbadan untuk mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk atau layanan, memiliki tujuan utama yaitu memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan sambil menciptakan nilai bagi mereka. Di dunia pemasaran yang dinamis ini, perusahaan dihadapkan pada tuntutan yang kompleks dan beragam. Untuk mencapai tujuan bisnis, perusahaan harus mengadopsi berbagai jenis strategi pemasaran. Penggunaan kombinasi beberapa pendekatan pemasaran menjadi kunci kesuksesan, memungkinkan perusahaan memanfaatkan keunikan masing-masing pendekatan untuk meraih hasil optimal. Dengan pemahaman...

Subjek, Materi, Topik, Subtopik, Bahasan

Perbedaan Subjek, Materi, Topik, Subtopik, dan Bahasan/Butir dalam Pembelajaran Struktur Penyusunan Materi Pembelajaran Memahami Perbedaan Subjek, Materi, Topik, Subtopik, dan Bahasan/Butir Dalam konteks pembelajaran, jika dilihat dari hierarki umum mulai dari konsep yang lebih luas hingga yang lebih spesifik, urutannya adalah: Subjek (Sinonim: Bidang, Disiplin Ilmu) Subjek merujuk pada bidang utama atau disiplin ilmu yang dipelajari, seperti Matematika, Biologi, atau Sejarah. Materi (Sinonim: Isi, Bahan Ajar, Konten) Materi adalah isi atau bahan ajar yang terkait dengan subjek tertentu, seperti persamaan kuadrat dalam Matematika atau sistem pencernaan dalam Biologi. Topik (Sinonim: Pokok Bahasan, Tema, Isu) Topik adalah bagian spesifik dari materi, misalnya top...

Daftar Famili Botani Tanaman Hias

Daftar Famili Botani Tanaman Hias 👀 Pengunjung aktif... 123 Famili Tanaman Hias & Contohnya Famili Nama Umum Contoh Nama Ilmiah Contoh Nama Lokal Keterangan 001. Acanthaceae Bunga tropis Fittonia, Justicia, Ruellia Daun saraf, Bunga lilin, Bunga pukul delapan Tanaman hias daun dan bunga, cocok untuk tropis 002. Adoxaceae Sambucus dan kerabatnya Viburnum, Sambucus Sambucus (Elderberry) Beberapa spesies digunakan sebagai obat herbal 003. Amaryllidaceae ...