Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Arti Definisi Istilah

Arti atau Definisi dari Istilah Hukum

INKRAH disebut juga kekuatan hukum tetap Eksekusi pidana hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terpidana tidak akan langsung dieksekusi (mengalami penundaan) begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa kondisi atau upaya hukum. Putusan merupakan: Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap. PENINJAUAN KEMBALI (PK) Putusan yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA. Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaa...