Berikut adalah beberapa istilah hukum perdata:
- Akta: Dokumen resmi yang dibuat untuk memperoleh bukti tertulis atas suatu perjanjian dalam hukum perdata.
- Barang: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dalam hukum perdata.
- Cek: Instrumen keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam hukum perdata.
- Debitur: Pihak yang meminjam uang dari kreditor dalam hukum perdata.
- Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan dalam hukum perdata.
- Fidusia: Jaminan atas suatu barang dalam hukum perdata.
- Ganti rugi: Penggantian kerugian yang diderita oleh seseorang dalam hukum perdata.
- Harta bersama: Harta yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih dalam hukum perdata.
- Inflasi: Kenaikan harga secara terus-menerus yang dapat mempengaruhi nilai uang dalam hukum perdata.
- Jaminan: Barang atau dokumen yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang dalam hukum perdata.
- Kekayaan bersih: Selisih antara total harta dan total utang dalam hukum perdata.
- Lelang: Penjualan barang atau harta benda melalui proses pelelangan dalam hukum perdata.
- Musyawarah: Pertemuan antara dua pihak yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam hukum perdata.
- Notaris: Pejabat yang berwenang membuat akta dan surat-surat resmi dalam hukum perdata.
- Pailit: Kondisi dimana seseorang atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar hutangnya dalam hukum perdata.
- Putusan: Keputusan pengadilan dalam suatu kasus hukum perdata.
- Quorum: Jumlah minimal peserta yang harus hadir dalam suatu rapat atau pertemuan untuk membuat keputusan yang sah dalam hukum perdata.
- Reklamasi: Pengambilan kembali tanah dari laut atau sungai dalam hukum perdata.
- Sengketa: Perselisihan atau perbedaan pendapat antara dua pihak dalam hukum perdata.
- Tanah: Salah satu bentuk harta benda dalam hukum perdata.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami