Hukum Pidana
Dulus, Culpa, dan Niat Jahat dalam Hukum Pidana
Dalam sistem Hukum Pidana Belanda yang berpengaruh besar terhadap sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban pidana dikategorikan berdasarkan sikap batin pelaku:
- Dolus (Dulus) – Kesengajaan
- Culpa (Kulpa) – Kelalaian
1. Dolus (Kesengajaan)
Dolus adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan niat jahat (mens rea). Pelaku sadar dan menghendaki terjadinya akibat yang dilarang oleh hukum.
Pembagian Dolus:
- Dolus Directus (Purposeful Intent) – Pelaku bermaksud dan menghendaki akibat tersebut terjadi.
- Dolus Eventualis (Knowing Intent) – Pelaku mengetahui dan menyadari risiko akibat, tetapi tetap melakukannya.
Contoh Dolus Directus: A merencanakan dan menembak B untuk membunuhnya karena dendam.
Contoh Dolus Eventualis: A membakar gudang, sadar ada orang di dalam, tetapi tetap membakarnya.
Niat Jahat dalam Dolus
Dolus selalu mengandung niat jahat (mens rea), baik secara eksplisit (sengaja) maupun implisit (sadar akan akibat buruk tetapi tetap dilakukan).
2. Culpa (Kelalaian)
Culpa adalah perbuatan pidana yang dilakukan tanpa niat jahat, tetapi akibat terjadi karena kelalaian atau ketidakhati-hatian pelaku.
Pembagian Culpa:
- Reckless (Culpa Lata / Sembrono) – Pelaku bersikap sangat ceroboh, dengan pengabaian besar terhadap akibat yang mungkin terjadi.
- Negligent (Culpa Levis / Lalai) – Pelaku kurang hati-hati, tetapi tidak separah reckless.
Contoh Reckless: Pengemudi balapan liar di jalan umum lalu menabrak pejalan kaki.
Contoh Negligent: Seorang apoteker salah memberi dosis obat karena tidak memeriksa ulang.
Tidak Ada Niat Jahat dalam Culpa
Pada culpa, pelaku tidak memiliki niat jahat. Ia tidak menginginkan akibat terjadi, tetapi akibat tetap timbul karena kelalaian.
3. Apakah Ada Kaitannya?
Ya, ada kaitan langsung antara konsep niat jahat (mens rea) dengan Dolus dan Culpa:
- Dolus → Ada niat jahat: pelaku sadar dan menghendaki atau menyadari akibat tapi tetap melakukan.
- Culpa → Tidak ada niat jahat: pelaku tidak menginginkan akibat terjadi, tapi akibat muncul karena kurang hati-hati.
Pentingnya Pembedaan Ini
- Menentukan berat ringannya hukuman pidana.
- Membedakan tindak pidana biasa dengan pidana karena kealpaan.
- Mempermudah penegakan hukum berdasarkan sikap batin pelaku.
Kesimpulan
Dolus dan Culpa merupakan dua bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur niat dan kesadaran. Niat jahat ada dalam Dolus, sedangkan tidak ada pada Culpa. Perbedaan ini penting dalam menentukan jenis dan beratnya sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami