Topik: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Subtopik: Lingkup dan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Soal:
Masalah-masalah yang berada dalam jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi hal-hal berikut, kecuali:
- A. Bidang ekonomi
- B. Bidang politik
- C. Bidang sosial
- D. Bidang hak asasi manusia
- E. Bidang umum
Jawaban
Jawaban yang benar adalah B. Bidang politik.
Penjelasan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dalam bidang administrasi negara yang mencakup ekonomi, sosial, hak asasi manusia, dan masalah umum yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintah. Namun, masalah di bidang politik tidak termasuk dalam yurisdiksi PTUN karena isu-isu politik umumnya diselesaikan melalui mekanisme politik atau di lembaga legislatif, bukan melalui pengadilan administrasi.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami