Berikut adalah beberapa istilah hukum pidana bisnis:
- Insider trading: Tindakan memperoleh keuntungan dari informasi rahasia yang dimiliki oleh perusahaan dan belum diketahui publik.
- Kartel: Kesepakatan antara beberapa perusahaan yang beroperasi di pasar yang sama untuk membatasi persaingan dan menentukan harga yang tinggi.
- Manipulasi pasar: Tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi harga saham atau komoditas dengan cara yang tidak sah.
- Mark up harga: Tindakan menaikkan harga jual produk atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar secara tidak sah.
- Pencucian uang: Proses menyembunyikan atau mencoba memasukkan uang yang didapat dari hasil tindakan pidana ke dalam aliran keuangan yang sah.
- Penipuan bisnis: Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menipu orang atau perusahaan dalam kegiatan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah.
- Perbuatan melawan hukum: Tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan bisnis, seperti memalsukan dokumen atau menyalahgunakan kepercayaan.
- Penggelapan bisnis: Tindakan menyembunyikan atau mengambil barang atau uang milik perusahaan atau orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan.
- Penyalahgunaan wewenang: Tindakan menggunakan kekuasaan atau posisi yang dimiliki dalam perusahaan dengan tidak sah untuk memperoleh keuntungan.
- Tindak pidana ekonomi: Jenis tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan ekonomi atau bisnis, seperti insider trading, manipulasi pasar, atau pencucian uang.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami