Berikut adalah beberapa istilah hukum pidana keuangan:
- Fraud: Tindakan curang yang dilakukan seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain dalam bidang keuangan.
- Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dalam bidang keuangan.
- Money laundering: Tindakan mencuci uang yang diperoleh dari hasil kegiatan ilegal agar terlihat legal dalam bidang keuangan.
- Pajak: Kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah dalam rangka membiayai kegiatan negara.
- Penggelapan: Tindakan menyembunyikan atau mengambil barang atau uang milik orang lain tanpa sepengetahuan atau izin pemilik dalam bidang keuangan.
- Penipuan: Tindakan menipu orang lain dengan cara memberikan informasi palsu atau menyesatkan dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bidang keuangan.
- Perdata: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antar individu atau perusahaan dalam bidang keuangan.
- Pidana: Hukum yang mengatur mengenai tindak pidana dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelakunya dalam bidang keuangan.
- Pungutan liar: Tindakan memungut uang secara tidak sah atau tidak resmi oleh pihak yang tidak berwenang dalam bidang keuangan.
- Tindak pidana ekonomi: Jenis tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan ekonomi atau keuangan, seperti korupsi, penggelapan, atau penipuan.
Komentar
Posting Komentar
Kami berhak untuk menghapus komentar yang tidak sesuai dengan kebijakan komentar kami